Pertalite Resmi Naik Harga Sabtu 24 Maret 2018



jurnalkini-Pertamina kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu (24/3/201). Sebelumnya mereka menaikkan harga BBM Umum Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Selang satu bulan kemudian, giliran BBM Pertalite yang mengalami kenaikan. Harga Pertalite bertambah Rp 200 per liternya.

Menurut Vice Presiden Corporate communication Pertamina, Adiatma Sardjito, kenaikan ini dipicu akibat adanya lonjakan harga minyak dunia. Pertimbangan menaikkan harga BBM salah satunya adalah karena harga bahan baku yang meningkat yaitu diatas US$60 perbarrel.
Pertamina selalu memantau perkembangan harga minyak dunia. Jika selisih harga erlalu tinggi dengan yang dijual masyarakat, perusahaan akan mengambil kebijakan.

Masih Menurut Adiatma Sadjito, Kebijakan menaikkan harga Pertalite ini juga telah diberitahukan kepada Pemerintah. Tetapi, untuk menaikkan dan mengumumkan harga Pertalite itu tak perlu izin dari pemerintah . Ini mengacu Peraturan Presiden/Perpres Nomor 191 tahun 2014, Pertalite dikenal sebagai Materi Bakar Umum/BBU.
Atas dasar hukum itu, harga Pertalite diputuskan badan usaha. Karena itu Pertamina bisa kapan saja menaikkan dan menurunkan harga . “Ada dasar hukumnya yakni mengacu Perpres 191 tahun 2014,” ujar nya .

Namun, dengan peningkatan harga tersebut bukan berarti harga Pertalite di seluruh Indonesia sama. Perbedaan tersebut lantaran besaran Pajak Materi Bakar Kendaraan Bermotor/PBBKB di masing-masing daerah tak sama.

Berikut ini rincian lengkap harga BBM Pertalite per liter, terbaru dirangkum dari lama resmi Pertamina.
1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam (Rp 7.800).
2. Prov. Sumatera Utara (Rp 7.800).
3. Prov. Sumatera Barat (Rp 7.800).
4. Prov. Riau (Rp 8.150).
5. Prov. Kepulauan Riau (Rp 8.150).
6. Kodya Batam (FTZ) (Rp 8.150).
7. Prov. Jambi (Rp 8.000).
8. Prov. Bengkulu (Rp 7.800).
9. Prov. Sumatera Selatan (Rp 8.000).
10. Prov. Bangka Belitung (Rp 8.000).
11. Prov. Lampung (Rp 8.000).
12. Prov. DKI Jakarta (Rp 7.800).
13. Prov. Banten (Rp 7.800).
14. Prov. Jawa Barat (Rp 7.800).
15. Prov. Jawa Tengah (Rp 7.800).
16. Prov. DI Yogyakarta (Rp 7.800).
17. Prov. Jawa Timur (Rp 7.800).
18. Prov. Bali (Rp 7.800).
19. Prov. Nusa Tenggara Barat (Rp 7.800).
20. Prov. Nusa Tenggara Timur (Rp 7.800).
21. Prov. Kalimantan Barat (Rp 8.000).
22. Prov. Kalimantan Tengah (Rp 8.000).
23. Prov. Kalimantan Selatan (Rp 8.000).
24. Prov. Kalimantan Timur (Rp 8.000).
25. Prov. Kalimantan Utara (Rp 8.000).
26. Prov. Sulawesi Utara (Rp 8.000).
27. Prov. Gorontalo (Rp 8.000).
28. Prov. Sulawesi Tengah (Rp 8.000).
29. Prov. Sulawesi Tenggara (Rp 8.000).
30. Prov. Sulawesi Selatan (Rp 8.000).
31. Prov. Sulawesi Barat (Rp 8.000).
32. Prov. Maluku (Rp 8.000).
33. Prov. Maluku Utara (Rp 8.000).
34. Prov. Papua (Rp 8.000).
35. Prov. Papua Barat (Rp 8.000)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petugas RSPCA Dapati Rumah Berisi 176 Bangkai Ternak

Robot Pembersih Sampah Sungai

Menkeu Sri Mulyani: APBN Kita Semakin Sehat dan Kuat