Senat Irlandia, Boikot Produk Israel
JurnalPortal - Rancangan undang-undang (RUU) larangan impor produk
dari Israel telah diloloskan Senat Irlandia. Langkah tersebut telah membuka
jalan bagi negara itu untuk menjadi negara Uni Eropa pertama yang memberlakukan
boikot terhadap rezim Zionis.
RUU yang berpotensi memicu kemarahan pemerintah
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu ini melarang perdagangan dengan dan dukungan
ekonomi untuk permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Setelah disetujui di majelis tinggi parlemen
Irlandia atau Senat, RUU itu harus mendapat persetujuan mayoritas majelis
rendah sebelum menjadi produk hukum.
Hasil Keputusan RUU oleh Senat Irlandia seharusnya
telah dilakukan Januari lalu. Namun, ditunda atas permintaan pemerintah yang
telah didesak Israel. Kala itu, Kementerian Luar Negeri Israel memanggil duta
besar Irlandia untuk Israel, Alison Kelly, sebagai upaya tekanan Tel Aviv
terhadap Dublin.
Sekadar diketahui, Israel mengambil alih Tepi Barat
dari Yordania pada tahun 1967. Tepi Barat merupakan tanah di mana Palestina
berharap untuk mendirikan negara merdeka. Sekitar 600.000 pemukim Yahudi
tinggal di wilayah-wilayah yang diduduki Israel seperti di Yerusalem timur,
Tepi Barat dan Dataran Tinggi Golan.
Nilai ekspor produk Israel ke Irlandia mencapai
500.000 Euro hingga 1 juta Euro per tahun. Namun, para legislator pendukung RUU
itu menyatakan bahwa keputusan senat Irlandia bisa membuka jalan bagi
negara-negara Uni Eropa lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Netanyahu telah mencela RUU itu. "(RUU) telah
memberikan daya tarik bagi mereka yang berusaha memboikot Israel dan
benar-benar bertentangan dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas dan
keadilan," kata Netanyahu.
Kendati demikian, RUU itu tidak melarang semua
produk Israel, melainkan hanya produk yang dihasilkan dari wilayah permukiman
ilegal di wilayah pendudukan.
Frances Black, senator independen yang mensponsori
RUU itu, mengatakan dalam sebuah pernyataan sebelum pemungutan suara bahwa
perdagangan barang-barang (dari wilayah) permukiman menopang
ketidakadilan," katanya.
"Di wilayah pendudukan, orang-orang diusir
dari rumah mereka, lahan pertanian subur disita, buah dan sayuran yang
dihasilkan kemudian dijual di rak-rak Irlandia untuk membayar semuanya,"
katanya.
"Permukiman ini adalah kejahatan perang, dan
sudah waktunya bagi Irlandia untuk menunjukkan kepemimpinannya dan menolak
untuk mendukung mereka," ujarnya, dikutip The Guardian, Kamis (12/7/2018).
RUU itu tidak menyebut nama Israel, namun mengacu
pada "kekuatan pendudukan" dan "pemukim ilegal".
Pada 2015, Uni Eropa mengeluarkan panduan untuk
pelabelan produk dari pemukiman Israel, yang dianggap ilegal dan mengatakan
bahwa produk itu menjadi halangan bagi perdamaian.
Komentar
Posting Komentar